Training SPT Tahunan PPh Badan

  • PUBLIC TRAINING

    Training SPT Tahunan PPh Badan

    🎯 Mengapa Training Ini Penting?
    • Training SPT Tahunan PPh Badan merupakan program pelatihan perpajakan yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan peserta dalam mempersiapkan, menghitung, menyusun, melakukan rekonsiliasi fiskal, serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Melalui pelatihan ini, peserta akan mempelajari konsep PPh Badan, penghasilan dan biaya fiskal, deductible dan non-deductible expenses, koreksi fiskal positif dan negatif, rekonsiliasi laporan keuangan komersial dengan fiskal, perhitungan Penghasilan Kena Pajak, kredit pajak, kompensasi kerugian fiskal, perhitungan PPh Badan terutang, serta persiapan data dan dokumen pendukung pelaporan SPT Tahunan Badan. Program Training SPT Tahunan PPh Badan sangat sesuai bagi manager, supervisor, serta staf tax, finance, accounting, internal audit, tax compliance, dan profesional terkait yang ingin meningkatkan ketepatan pelaporan pajak perusahaan, meminimalkan kesalahan perhitungan dan administrasi, mengidentifikasi potensi risiko perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan pajak perusahaan.
      Manfaat Training :
    • Memahami konsep dasar penyusunan SPT Tahunan PPh Badan.
    • Memahami dan menerapkan penyusunan SPT PPh Badan di SPT Tahunan.
    • Mampu melakukan pengidetifikasian risiko Perpajakan.
    Materi Training:
      • Pengenalan SPT Tahunan PPh Badan
        • Kewajiban Perpajakan diatur UU KUP
        • Penghasilan dan Biaya.
      • Penghasilan Dari Kegiatan Usaha dan Non Kegiatan Usaha (Koreksi Positif dan negative)
      • Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bukan Obyek PPh.
        • Bunga Deposito/tabungan Diskonto SBI.
        • Jual Beli Saham di Bursa.
        • Hadiah Undian.
        • PPh Pasal 22 Bersifat Final.
        • Sewa Tanah dan Bangunan.
        • Pelayaran Dalam Negeri.
        • Pelayaran dan Penerbangan Luar Negeri.
        • Kantor Perwakilan Dagang Asing di Indonesia.
        • Pengalihan dan atau Bangunan.
        • Perseroan Terbatas (PT), BUMN dan BUMD.
        • Koperasi
        • Yayasan
        • Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan.
        • Restitusi Pajak dan Imbalan Bunga dari DJP.
      • Biaya Pengurang Penghasilan Bruto : 3M (Koreksi Positif dan Negatif)
        • Biaya/Obyek Pemotongan PPh Pihak Lain.
        • Biaya Sumber Daya Manusia.
        • Kerugian Piutang Usaha.
        • Biaya Promisi, Sumbangan dan Entertainment.
        • Selisih Kurs Valuta Asing.
        • Biaya Listrik, Telepone dan Air.
        • Biaya Daerah dan Retribusi Daerah.
        • Biaya Kantor.
        • Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan dengan Pajak Keluaran.
        • Sanksi Administrasi Perpajakan.
        • Professional Fee (Wajib Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri).
        • Biaya Sewa.
        • Biaya yang Dibebankan atau Dikeluarkan Untuk Kepentingan Pemegang Saham, Sekutu dan Anggota.
      • Kompensasi Rugi Fiskal.
      • Biaya yang Ditangguh Pengakuannya.
      • Penyusutan Fiskal.
        • Harta Berwujud yang Tidak Dapat Diususutkan.
        • Metode dan Tarif Penyusutan
        • Kelompok Bangunan.
        • Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan.
        • Menghitung Penyusutan Fiskal.
        • Penyudutan Fiskal Harta Berwujud Bukan Kelompok Bangunan dengan Metode Saldo Menurun.
        • Pengalihan Harta Berwujud.
        • Penggantian Asuransi.
        • Penyusutan Alat-Alat Kecil (Small Tools).
        • Perlakuan PPh atas Biaya Perolehan Perangkat Lunak (Soft Ware) Komputer.
        • Penyusutan Komputer, Printer dan Scannner.
        • Penurunan Produksi dan Berhenti Sementara.
        • Kerugian Pengalihan Harta.
        • Penyusutan Fiskal vs Penyusutan Komersial.
        • KEP 220/PJ/2002/, SE-09/PJ.42/2000
      • Rekonsiliasi Fiskal dan Laporan Keuangan Versi Perpajakan
      • Penyusunan dan Penyajian di SPT Tahunan.
    Target Peserta: 

    • Pihak – Pihak terkait

    Team Trainer Johnson Indonesia :
    • Helmy Harahap, S.E. SH. MBA. CIA. CFE
    Tanggal Pelaksanaan :

    27–28 Januari 2027

    01–02 Juli 2026

    04–05 Februari 2027

    13–14 Agustus 2026

    02–03 Maret 2027

    08–09 September 2026

    16–17 April 2027

    08–09 Oktober 2026

    18–19 Mei 2027

    16–17 November 2026

    04–05 Juni 2027

    15–16 Desember 2026

      Fee Investasi  Training:
    Fee Offline Training (Jakarta) Fee Offline Training (Luar Kota Jakarta)
    • Rp. 5.950.000,-/orang (Minimal kirimkan 3 orang. Pasti Running Tempat Hotel (Waktu 2 hari)
    • Inc : Seminar Kit, Certificate, Lunch, Snack, Souvenir
    • Rp. 12.000.000,-/ orang (PASTI RUNNING)
    • Rp. 8.500.000,-/ orang (kirim 1-5 peserta)
    • Rp. 8.000.000,-/ orang (kirim diatas 5 peserta)
    • Inc : Seminar Kit, Certificate, Lunch, Snack, Souvenir
    Fee Private Onsite Training Onsite
    • Rp. 8.000.000,- / orang / 2 Hari  (PASTI RUNNING)
    • Rp. 5.950.000,- / orang / 1 Hari  (PASTI RUNNING)
    • Lokasi: Training Center Johnson Indonesia
    • Inc : Seminar Kit, Certificate, Lunch, Snack, Souvenir
    Fee Training Online:
    • Online Training: Rp. 5.500.000,-/orang (2 hari, 09.00-16.00)

Daftar perusahaan yang telah mengikuti training sejenis :

  •  

🚀 Siap Meningkatkan Kompetensi Profesional Anda dan Mencapai Kinerja yang Lebih Unggul? Daftar Sekarang dan Mulailah Pengembangan Diri Anda!

    Scroll to Top